} h3.post-title { text-align: center; } .post-title {text-align:center;} -->

IBNU TAIMIYAH, PENDEBAT YANG ULUNG

Seminar Ketokohan Ibnu Taimiyah

Oleh : Al-Ustaz Salman Ali
Pendakwah Bebas, Coach at Qatar Debate Foundation

.:: FIQH DEBAT ::.

Kedudukan debat dalam agama - Kualifikasi yang dibutuhkan dalam ranah debat - Hukum debat - Kisah  debat Ibnu Taimiyah dengan Nashara, Quburiyun, Sufi (Wihdatul Wujud), Syiah, Jahmiyah (Orang Yang Menafikan Sifat Bagi Allah), Ahlul Kalam, Atheis - Debat Ibnu Taimiyah dengan 'Asyairoh



AL MIRA', AL JIDAL DAN AL MUNAZHARAH

Dalam Bahasa Arab, ada tiga kata yang mendefinisikan debat: Al Mira', Al Jidal dan Al Munazharah

Berdebat tidaklah sepenuhnya haram, berdebat yang diharamkan adalah berdebat yang tujuannya bukan untuk mencapai kebenaran, tetapi berdebat untuk mencari kemenangan semata atau berdebat untuk mencari kebenaran tanpa menjaga adab-adabnya. Dalam Bahasa Arab, ada tiga kata yang mendefinisikan debat: Al Mira', Al Jidal dan Al Munazharah.

Al Mira' adalah debat kusir dan mencari cara agar lawannya tidak bisa lagi menjawab, inilah yang dilarang, sedangkan al jidal dan al munazharah diperbolehkan dan para ulama sudah menulis etika dalam jidal dan munazharah. Al Jidal dan Al Munazharah adalah salah satu sarana dalam berdakwah, dahulu Nabi Ibrahim Alaihissalam pernah menggunakan sarana ini dalam berdialog dengan para penyembah berhala.

Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma juga pernah menggunakan sarana ini untuk berdebat dengan para khawarij dan akhirnya sebagian  mereka taubat.

Bagaimana berdebat dengan baik? Diantaranya dengan mempelajari Adabul Bahts wal Munazharah (Etika dalam mencari kebenaran dan berdebat), salah satu ilmu yang penting jika ingin berdiskusi dengan baik dan benar, dan jika seseorang ingin menguasai Adabul Bahts wal Munazharah maka ia harus bagus dalam ilmu aqliyat seperti Ilmu Mantiq (Logika) dan Ilmu Maqulat (Ilmu yang membahas tentang kategori-kategori).

Dan perlu diketahui, mempelajari ilmu-ilmu yang disebutkan tersebut jika digunakan dengan benar maka tidaklah haram, mengapa mempelajari ilmu-ilmu tersebut diharamkan oleh sebagian ulama seperti Imam Nawawi dan Imam Ibnu Shalah? Karena pada zaman dahulu ilmu-ilmu tersebut masih tercampur oleh aqidah yang rusak dan kekufuran para filsuf, namun setelah datang Imam Al Ghazali, beliau men-tanqih (Memfilter) ilmu-ilmu tersebut dari aqidah yang rusak dan kekufuran para filsuf.


About

  رَبَّنَا ٱغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَٰنِنَا ٱلَّذِينَ سَبَقُونَا بِٱلْإِيمَـٰنِ وَلَا تَجْعَلْ فِى قُلُوبِنَا غِلًّا لِّلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ رَبَّنَآ إِنَّكَ رَءُوفٌۭ رَّحِيمٌ

Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.

TRENDING