Pertanyaan
Saya memiliki seorang teman yang selalu berhujah dengan hadis “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” Dengan hadis itu ia sering menyebut orang lain tidak islami karena berpakaian ala-Barat atau makan dengan sendok, bukan dengan tangan, dan lain-lain. Saya memberitahunya bahwa itu boleh, sebab tidak ada dalil yang melarangnya. Tetapi ia selalu berdalil dengan “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” Sejauh mana penafsiran hadis ini?
— Nurdin, Pasir Tumbuh, Kelantan
Dijawab oleh: Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA - Mufti Kerajaan Negeri Perlis
Jawaban
Saudara, sebagai peringatan; dalam berhujah menggunakan sebuah hadis, terlebih dahulu kita harus memeriksa kedudukan atau status hadis tersebut menurut para muhaddits (ahli hadis). Jika hadis itu terbukti sahih atau hasan, maka ia dapat dijadikan hujah dalam agama. Setelah hal tersebut dipastikan, barulah masuk ke tahap berikutnya yaitu mengkaji maksud matan (teks) hadis tersebut. Untuk menjawab pertanyaan yang dikemukakan, maka disebutkan beberapa hal berikut:
Hadis
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
"Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka."
Hadis ini diriwayatkan dari beberapa sahabat; Abdullah bin Umar, Huzaifah bin al-Yaman, dan Anas bin Malik. Antara ahli hadis yang mengumpulkan hadis ini adalah Abu Dawud, Ahmad bin Hanbal, Ibn Abi Syaibah, al-Bazzar, dan lain-lain.
-
Ibn Taimiyyah (w. 728 H) menilai hadis ini sahih.
-
Al-‘Iraqi (w. 806 H) juga menilainya sahih.
-
Ibn Hajar al-‘Asqalani (w. 852 H) menyatakan hadis ini hasan.
-
Demikian juga al-Albani.
Hadis ini secara umum memberikan maksud positif dan negatif:
-
Barangsiapa menyerupai suatu kaum atau kelompok yang terpuji, maka ia dianggap termasuk golongan terpuji.
-
Barangsiapa menyerupai kaum atau kelompok yang buruk, maka ia dianggap termasuk golongan mereka.
Makna Tasyabbuh
Kata man tasyabbaha (barangsiapa yang menyerupai), yakni tasyabbuh (menyerupai), dalam hadis ini merujuk pada sesuatu yang menjadi ciri khas suatu pihak. Jika seseorang menyerupai ciri khas tersebut, maka ia dianggap termasuk golongan mereka. Misalnya:
-
pakaian khusus suatu kelompok atau agama tertentu,
-
perayaan khusus agama tertentu,
-
majelis khusus untuk kelompok atau agama tertentu.
Maka ia dinilai sebagai bagian dari mereka.
Namun, jika perkara tersebut bukan ciri khas mereka, maka tidak termasuk.
Al-Imam al-Shan‘ani (w. 1182 H) berkata: