} -->

METODOLOGI KONTEKSTUAL DALAM PEMAHAMAN HADIS: INTEGRASI MAQASID SYARIAH SEBAGAI INSTRUMEN TAFSIR

Sebuah kajian sistematis tentang pentingnya membaca hadis dalam bingkai objektif maqasid syariah dan konteks Al-Qur’an, demi menghindari penafsiran literal yang dapat menimbulkan ketimpangan hukum, kekeliruan sosial, dan pembenaran kezaliman atas nama agama.

Oleh : Prof. Dr. Rozaimi Ramle - Ph.D Hadis University of Jordan, AJK Fatwa Kerajaan Negeri Perlis, Rektor Universiti Islam Perlis



๐Ÿ“˜ Ketika Hadis Tidak Bisa Dibaca Secara Zahir: Membongkar Makna, Menelusuri Maqasid, Menjaga Keseimbangan

Dalam kehidupan beragama, seringkali umat terjebak antara dua kutub ekstrem: memahami nash (teks agama) secara tekstual semata atau menakwilkannya secara liar tanpa panduan ilmiah. Padahal, Islam memiliki prinsip yang kokoh dan adil dalam memahami ajaran: mengharmonikan antara teks dan konteks, antara dalil literal dan maqasid (tujuan syariat), antara hukum formal dan realitas kehidupan.

Kuliah ilmiah ini membedah metodologi memahami hadis dengan pendekatan berbasis Al-Qur’an dan maqasid asy-syari’ah (tujuan utama syariat), sehingga umat tidak terseret dalam pemahaman yang kaku, radikal, atau bahkan menyesatkan. Disajikan dalam bahasa lugas namun ilmiah, kuliah ini menampilkan bagaimana hukum-hukum Islam mesti dilihat dalam kerangka maslahat (kebaikan) dan keadilan yang luas.

๐Ÿ” Bagi Anda yang selama ini hanya memahami hadis secara zahir (tekstual), ceramah ini adalah “tamparan lembut” yang akan menggugah cara pandang Anda terhadap ajaran Nabi ๏ทบ.

๐ŸŽง Wajib dengar bagi siapa pun yang ingin memahami Islam secara holistik dan matang—terutama dalam isu-isu kontemporer seperti politik, ketaatan pada pemerintah, bencana akhir zaman, dan bagaimana kita menyikapi realitas dengan ilmu, bukan emosi atau slogan.


๐Ÿ“˜ Rangkuman Faedah Lengkap dan Rinci – Siri Kuliah Ilmiah: Memahami Hadis dalam Kerangka Maqasid Syariah dan Realitas Sosial


๐Ÿ”– 1. Urgensi Pendekatan Kontekstual terhadap Hadis

Kuliah dibuka dengan penekanan bahwa tidak semua hadis dapat dipahami secara zahir (literal). Ada hadis-hadis yang jika difahami secara teks semata akan menyebabkan kesalahan dalam aplikasinya, terutama dalam konteks sosial, politik, dan hukum kontemporer.

๐Ÿ“Œ Faedah:

  • Menyadarkan bahwa pemahaman tekstual yang kaku dapat melahirkan hukum-hukum yang bertentangan dengan maqasid syariah (tujuan syariat), seperti keadilan, rahmat, dan kemaslahatan umat.

  • Membangkitkan kesadaran pentingnya ilmu usul al-fiqh dalam membaca teks-teks syar’i.


๐Ÿ“š 2. Maqasid Syariah sebagai Alat Ukur

Syariah Islam memiliki tujuan yang telah disepakati para ulama, yaitu menjaga lima prinsip utama (al-daruriyat al-khams):
๐Ÿ•Œ agama, ๐Ÿ’€ jiwa, ๐Ÿง  akal, ๐Ÿ‘จ‍๐Ÿ‘ฉ‍๐Ÿ‘ง keturunan, dan ๐Ÿ’ฐ harta.

Kuliah menjelaskan bahwa seluruh perintah dan larangan syariat bertujuan untuk menjaga lima hal ini. Maka, memahami hadis harus menimbang efeknya terhadap prinsip-prinsip tersebut.

๐Ÿ“Œ Faedah:

  • Mendorong umat agar tidak hanya melihat aspek hukum dari suatu hadis, tetapi juga menimbang dampaknya terhadap maslahat dan kerusakan dalam masyarakat.

  • Memberikan legitimasi terhadap penyesuaian hukum dalam situasi darurat atau luar biasa berdasarkan maqasid.


⚖️ 3. Hadis-Hadis Taat pada Pemimpin: Telaah Kritis dan Kontekstual

Salah satu fokus kuliah adalah hadis-hadis tentang kewajiban taat kepada pemimpin, seperti:

"Dengarlah dan taatlah, meskipun punggungmu dipukul dan hartamu dirampas."

Kuliah menekankan bahwa pemahaman hadis ini secara zahir dapat berbahaya jika tidak dikaitkan dengan prinsip besar syariat. Nabi tidak bermaksud melegitimasi kezaliman, tapi memberi panduan dalam situasi kritikal untuk menghindari fitnah dan pertumpahan darah.

๐Ÿ“Œ Faedah:

  • Menegaskan bahwa Islam tidak mengajarkan kepasrahan terhadap kezaliman.

  • Membuka ruang ijtihad untuk merespons penguasa zalim dengan strategi maslahat, bukan dengan semangat buta atau emosi.


๐Ÿง  4. Kaidah Fiqih: Mengambil Mudharat yang Lebih Ringan

Kuliah mengajarkan kaidah penting dalam fikih siyasah:

ูŠُุชุญู…ّู„ ุงู„ุถุฑุฑ ุงู„ุฃุฎู ู„ุฏูุน ุงู„ุถุฑุฑ ุงู„ุฃุดุฏ
“Dibolehkan menanggung mudharat yang lebih ringan untuk menghindari mudharat yang lebih besar.”

๐Ÿ“Œ Faedah:

  • Mengedukasi umat agar memahami bahwa terkadang tindakan yang tidak ideal dilakukan demi mencegah bencana yang lebih parah.

  • Memahami bahwa kesempurnaan hukum tidak selalu bisa diterapkan dalam dunia yang penuh kekacauan dan fitnah.


๐ŸŒ 5. Pemilu, Undi, dan Sistem Demokrasi: Dalam Perspektif Muamalah

Kuliah juga menyinggung sistem demokrasi dan pemilu. Penegasannya:

  • Sistem politik seperti pemilu termasuk dalam bab muamalah, bukan ibadah mahdhah.

  • Maka hukumnya fleksibel dan terbuka untuk ijtihad selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat.

๐Ÿ“Œ Faedah:

  • Menolak fanatisme politik berbasis simbol agama.

  • Menegaskan bahwa memilih pemimpin adalah tanggung jawab syar’i yang harus dilakukan dengan ilmu dan pertimbangan maslahat, bukan taqlid buta terhadap partai atau tokoh.


๐Ÿ“– 6. Hadis-Hadis Akhir Zaman: Antara Realitas dan Sikap Proaktif

Banyak umat menjadikan hadis-hadis fitnah dan akhir zaman sebagai dalih untuk bersikap pasif atau fatalistik. Kuliah ini menolak pendekatan tersebut.

  • Hadis-hadis fitnah bukan alasan untuk berdiam, tapi peringatan agar berhati-hati.

  • Bahkan Rasulullah mengajarkan doa agar dijauhkan dari fitnah Dajjal, meskipun Dajjal belum muncul.

๐Ÿ“Œ Faedah:

  • Membangkitkan semangat umat untuk terus melakukan islah dan amar ma’ruf nahi munkar di tengah kekacauan zaman.

  • Melawan narasi yang menjadikan agama sebagai pelarian dari tanggung jawab sosial.


๐Ÿ“Ž 7. Pentingnya Ilmu Gharibul Hadith dan Bahasa Arab

Kuliah menekankan bahwa pemahaman hadis harus dilakukan dengan keahlian, bukan sekadar terjemahan.

  • Banyak hadis yang menggunakan istilah asing (‘gharib’) yang maknanya tidak bisa dipahami secara awam.

  • Ulama seperti Imam al-Bukhari menggunakan pendekatan tafsir Qur’ani terhadap istilah hadis yang asing.

๐Ÿ“Œ Faedah:

  • Meningkatkan penghargaan terhadap pentingnya keilmuan dalam memahami Sunnah.

  • Menghindarkan umat dari kesalahan karena membaca teks secara lepas dari akar bahasanya.


๐Ÿงฉ 8. Fatwa dalam Konteks Krisis dan Kedaruratan

Dibahas pula bagaimana ulama membuat keputusan hukum di masa seperti pandemi. Contoh: penjarakan saf shalat, penutupan masjid, dll.

  • Keputusan tersebut bukan karena tunduk pada Barat atau WHO, melainkan karena menjaga nyawa adalah maqasid utama.

  • Kaidah: "Darurat membolehkan hal yang dilarang.”

๐Ÿ“Œ Faedah:

  • Menumbuhkan kepercayaan pada fatwa ulama.

  • Memahami bahwa fatwa berubah sesuai zaman dan tempat, bukan mengada-ada tapi berdasarkan prinsip syariat.


KESIMPULAN UMUM

Kuliah ini menekankan bahwa pemahaman Islam yang benar menuntut ilmu, konteks, dan maqasid, bukan sekadar hafalan dalil. Dalam dunia yang terus berubah, teks agama harus dikaitkan dengan realitas dan maslahat umat. Pemahaman literal yang sempit berpotensi menimbulkan kerusakan, fanatisme, dan justifikasi terhadap kezaliman.

๐Ÿงญ Maka, umat Islam harus:

  • Belajar memahami dalil secara mendalam.

  • Menimbang maslahat dan mafsadat dalam setiap keputusan.

  • Menghindari politik simbolik dan fanatisme kepartaian.

  • Bersikap proaktif dalam memperbaiki masyarakat, bukan menyerah pada fitnah akhir zaman.



  ุฑَุจَّู†َุง ูฑุบْูِุฑْ ู„َู†َุง ูˆَู„ِุฅِุฎْูˆَٰู†ِู†َุง ูฑู„َّุฐِูŠู†َ ุณَุจَู‚ُูˆู†َุง ุจِูฑู„ْุฅِูŠู…َู€ٰู†ِ ูˆَู„َุง ุชَุฌْุนَู„ْ ูِู‰ ู‚ُู„ُูˆุจِู†َุง ุบِู„ًّุง ู„ِّู„َّุฐِูŠู†َ ุกَุงู…َู†ُูˆุง۟ ุฑَุจَّู†َุงٓ ุฅِู†َّูƒَ ุฑَุกُูˆูٌۭ ุฑَّุญِูŠู…ٌ

Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.

TRENDING